Yang menariknya dengan tameng MOU Reklamasi oknum BigBoss MR L diduga melakukan Ilegal Mining, tanpa disentuh oleh Penegak Hukum dan Pemda Provinsi Sulawesi Tengah.
Dengan adanya Kontrak Karya yang tidak sesuai semangat Pasal 33 UUD dan dugaan Ilegal Mining di Tambang Emas Poboya, Forum Rakyat Mengguggat (FRM) menyatakan sikap dan mendesak Presiden RI segera Menghentikan Kegiatan dan mencabut IUPK Kompeni Inggris PT. CPM di Palu.
“Kapolri segera melakukan tindakan penegakan hukum terhadap yang patut diduga sebagai oknum pelaku Ilegal Mining di Lokasi Tambang Emas Poboya dan seluruh Wilayah Sulawesi Tengah,” kata Ketua Forum Rakyat Menggugat Andi Ridwan Bataraguru melalui keterangan Pers yang diterima Posrakyat.com Senin (9/9/2019).

Reporter: Zoel/S. Wijaya






