Pihak kontraktor, PT SMS, tidak membantah temuan tersebut. Project Manager PT SMS, Anang Widodo, ST., mengaku siap menjalankan instruksi BWSS III dan melakukan perbaikan.
“Kami akan mengikuti arahan dari Balai dan konsultan. Titik yang rusak akan di-breaker dan diganti dengan beton baru,” ujar Anang via pesan singkat.
Untuk informasi, Proyek ini didanai melalui PHLN LOAN JICA IP-580 dengan nilai kontrak Rp150,9 miliar untuk tahun anggaran 2023–2024. Nomor kontrak: HK 0201-Bws13.7.1/404. Masa pelaksanaan 517 hari kalender dan kini telah diperpanjang hingga Agustus 2025.
Sementara itu, pemerhati konstruksi lokal, Vude, menilai kerusakan dini pada struktur beton bisa disebabkan banyak faktor, termasuk lemahnya pengawasan.
“Kalau kualitas rendah, tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak. Semua yang terlibat pelaksana, konsultan, hingga instansi harus bertanggung jawab,” katanya.
Menurutnya, kerusakan seperti retakan dan beton kropos bisa terjadi karena pencampuran material yang tidak tepat, penggunaan air berlebih, pemasangan bekisting yang buruk, dan kurangnya proses vibrasi saat pengecoran.
(ZF)






