Hal senada disampaikan warga sekitar proyek, Andre Lantawan, bahwa pihak pelaksana tidak mengindahkan keselamatan karena pada saat proses pengerjaan berlangsung, tidak ada satupun rambu – rambu bahwa dilokasi sedang ada pekerjaan, ini akan berevek buruk buat para pengendara akibat penyimpanan material yang sembara.
”Bahkan pada awal pekerjaan ada beberapa Dum Truck yang terperosok hingga rodanya tertanam bahu jalan. Sudah jelas membahayakan pengguna jalan cobalah sekalipun sepele itu kan sudah ada aturannya,” ujarnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang menangani ruas jalan Biromaru – Karanjalemba, Hamzan saat dikonfirmasi via Whatsapp beberapa bulan lalu, menyampaikan bahwa terkait material yang digunakan BP2W Sulteng melalui penyedia jasa ( PT. PP) mengaku, hal tersebut sudah dirapakant dengan pengguna, kontraktor dan konsultan pekerjaan tersebut.
“Wlkm slm… Minggu kmrn kami sdh rapat dgn pihak, Pengguna, kontraktor dan Konsultan pelaksana pekerjaan yg dimaksud, dan mereka sesuai dgn kesepakatan akan mengembalikan ke kondisi awal, Kmrn di rapat kami minta utk di tambahkan urpil dan dipadatkan memakai alat standard pemadatan, akan kami tegur lagi mereka,” tulis PPTK itu.
Namun setelah dikirimkan gambar terkini pekerjaan yang terkesan dilaksanakan serampangan, PPTK mengaku akan menegur pihak pelaksana.
“Ok, terima kasih infonya, segera kami akan bikin teguran dan segera sy follow up ke pimpinan”, tulisnya.
Sementara, Kepala BP2W Sulteng, Sahabudin yang dikonfirmasi lebih memilih irit bicara.
“Ke PPK ya ini tehnis, Silahkan, Sabar pak, Ada di ktr dia”, ujarnya.
Kepala Satuan Kerja ( Tarso ) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Helmi. ST selaku PPK Air minum Balai Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah yang dikonfirmasi via aplikasi Whatsapp memelih bungkam padahal Chat konfirmasi sudah dibacanya.
Diketahui, proyek dengan nama paket Construction of Water Distribution Pipe and House Connection Zone 3 and Zone 4 in Palu Regency dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini bernilai kontrak Rp155.424.228.000,00 yang melekat di satuan kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Proyek ini dikerjakan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, PT. Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk beralamat di Jalan Letjend TB Simatupang No 57 Pasar Rebo – Jakarta Timur.***






