PT Wadi Al Aini Membangun Tegaskan Legalitas IUP dan Klarifikasi Aksi Demo di Desa Loli Oge

oleh -
oleh
Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Reza Aljufri didampingi kuasa hukum saat menggelar konferensi pers di Palu, Rabu 31 Desember 2025. Foto: Ist

PosRakyat.com – Direktur PT Wadi Al Aini Membangun, Reza Aljufri, menegaskan bahwa seluruh proses perizinan perusahaan telah ditempuh secara bertahap dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku sejak awal.

Reza menilai tudingan yang disampaikan oleh massa aksi tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Manajemen memastikan bahwa izin yang kami miliki sah, lengkap, dan telah memenuhi seluruh ketentuan hukum di sektor pertambangan,” ujar Reza dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: LDK Al-Abrar Pecat Kader yang Sudah 3 Minggu Keluar, Mahasiswa Menuntut Transparansi

Baca Juga: Wagub Reny Hadiri Natal GKST Immanuel Palu, Tekankan Peran Keluarga dalam Memperkuat Iman

Reza menjelaskan, sebelum bernama PT Wadi Al Aini Membangun, perusahaan tersebut merupakan badan usaha milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama Persekutuan Perdata Loli Munta. Badan usaha itu memperoleh izin usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang IUP Eksploitasi.

Pada tahun 2007, perusahaan mengalami perubahan bentuk dan nama menjadi CV Loli Munnta. Perubahan tersebut dikuatkan melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007.
Selanjutnya, pada 4 Februari 2009, perusahaan tersebut dialihkan kepemilikannya kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang pengalihan haknya disahkan melalui akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya.

Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010 terkait penyesuaian izin pertambangan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menerbitkan izin baru. Izin tersebut tertuang dalam SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri.

Menanggapi tuntutan massa aksi yang mengklaim adanya penguasaan lahan oleh perusahaan, Reza menegaskan bahwa lokasi yang dipersoalkan tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun. Dia menyebut batas wilayah tambang telah ditetapkan secara jelas dan tercantum dalam dokumen perizinan resmi.