PosRakyat.com – Ratusan warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, mengepung kantor desa pada Selasa (02/12/2025) sekitar pukul 09.00 WITA. Mereka menuntut pemerintah desa dan pemerintah Kabupaten Donggala menghentikan proses operasional empat perusahaan tambang galian C yang baru mendapat izin.
Dengan membawa spanduk berisi penolakan, lima perwakilan warga secara bergantian berorasi di hadapan Kepala Desa Loli Oge, Gatot, bersama perangkat desa. Aksi tersebut digerakkan oleh Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge sebagai bentuk akumulasi kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai cenderung berpihak pada perusahaan tambang.
Baca Juga: Akses Jalan Nasional Tonggolobibi–Ogoamas Kembali Normal Usai Tertutup Longsor
Baca Juga: Longsor Tutup Ruas Tonggolobibi – Ogoamas, BPJN Sulteng Gerak Cepat Bersihkan Material
Aliansi Masyarakat Desa Loli Oge menyampaikan sepuluh tuntutan yang harus direalisasikan pemerintah desa, yaitu:
1. Menolak beroperasinya perusahaan tambang galian C baru.
2. Menagih janji kepala desa sesuai visi-misi yang menolak tambang galian C baru.
3. Mendesak Pemkab Donggala menghentikan aktivitas perusahaan tambang yang baru.
4. Mendesak Gubernur Sulteng mencabut permanen izin perusahaan yang melanggar prosedur.
5. Menolak aktivitas perusahaan sesuai kesepakatan saat sosialisasi bersama pemilik lahan.
6. Meminta kepala desa menjelaskan penggunaan dana CSR selama ini.
7. Menegaskan bahwa tidak ada hasil kesepakatan dalam seluruh sosialisasi perusahaan baru.
8. Menyatakan kondisi lingkungan sudah tercemar dan membahayakan kesehatan.
9. Mendesak Pemkab Donggala mengusut mafia tanah.






