Residivis Curanmor Lintas Daerah Dibekuk di Toli-Toli, Polisi Sita N-Max dan HP Curian

Redaksi
A-AA+A++

PosRakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tim Resmob berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, ditangkap pada Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

Korban dalam perkara ini adalah AA (25), wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.

Saat diamankan, JM bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam serta satu unit handphone merek Oppo.

Berdasarkan hasil interogasi awal, JM mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya satu tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu; tiga TKP di Kota Palu; serta satu TKP pencurian handphone di Kecamatan Kasimbar.

Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Curanmor di Palu; Satu Unit Motor Diduga Hasil Kejahatan

Baca Juga: Keluarga Besar Al-Khairat Siap Gelar Haul ke-58 Habib Idrus bin Salim Al-Jufri, Muchsin Bin Al Habsyi Diamanahkan Jadi Ketua Panitia

Polisi juga mengungkap bahwa JM merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukuman sebelum kembali beraksi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi sekitar kendaraan korban. Ia bahkan kerap berpura-pura mengenal korban untuk menghilangkan kecurigaan. Saat melihat kunci motor tergeletak di atas meja atau di tempat terbuka, pelaku langsung mengambilnya dan membawa kabur kendaraan tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih yang berstatus residivis.

“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, khususnya curanmor yang sangat meresahkan masyarakat. Pelaku ini merupakan residivis dan kembali melakukan aksinya di beberapa wilayah. Ini menjadi atensi serius bagi kami. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat terbuka.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meletakkan kunci sembarangan. Kewaspadaan adalah langkah awal mencegah kejahatan,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.