PosRakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Parigi Moutong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Tim Resmob berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang selama ini meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial JM (31), warga Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, ditangkap pada Selasa (25/2/2026) sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Lakoan, Kecamatan Toli-Toli Utara, Kabupaten Toli-Toli. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.
Korban dalam perkara ini adalah AA (25), wiraswasta asal Kelurahan Maesa, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp21.700.000.
Saat diamankan, JM bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam serta satu unit handphone merek Oppo.
Berdasarkan hasil interogasi awal, JM mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya satu tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu; tiga TKP di Kota Palu; serta satu TKP pencurian handphone di Kecamatan Kasimbar.
Baca Juga: Polisi Amankan Terduga Curanmor di Palu; Satu Unit Motor Diduga Hasil Kejahatan
Polisi juga mengungkap bahwa JM merupakan residivis kasus pencurian yang baru saja menyelesaikan masa hukuman sebelum kembali beraksi.






