Polisi Amankan Terduga Curanmor di Palu; Satu Unit Motor Diduga Hasil Kejahatan

oleh -
oleh
Satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy diamankan yang diduga hasil tindak pidana Curanmor. Foto: Polda Sulteng

PosRakyat.com – Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Masyarakat (Pekat) I Tinombala 2026 kembali memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil diamankan di Jalan Malaya, Kota Palu, Minggu 22/02/2026 pagi.

Terduga pelaku berinisial F (24) ditangkap Satgas Pekat 1 Tinombala 2026, saat berada di kediamannya di Jalan Malaya.

Dalam proses penindakan tersebut, personel Satgas Pekat sempat menghadapi perlawanan dari pihak keluarga pelaku yang bersikap tidak kooperatif.

Namun, melalui negosiasi yang cukup panjang dan pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa insiden lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor.

Kasatgas Tindak Pekat I Tinombala 2026, Kompol Velly, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pendalaman sementara, terduga pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa yang kerap beraksi di wilayah Kota Palu.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diketahui merupakan residivis kasus curanmor. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun keterlibatan pelaku lainnya,” ujar Kompol Velly.