Jakarta,Posrakyat.com Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romahurmuziy alias Romi mencabut gugatannya terkait status tersangka di tingkat praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan pencabutan praperadilan itu dituliskan Romi lewat surat dan dititipkan kepada kuasa hukumnya Maqdir Ismail. Surat itu pun telah disampaikan kepada Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo.
“Jadi tadi disampaikan ke saya ada surat disampaikan oleh kuasa hukum dari pemohon sendiri mencabut praperadilan, sekarang sedang dipelajari sikap pemohon bagaimana,” ujar Agus.
Agus pun mempertanyakan kepada tim biro hukum KPK apakah mau mengikuti surat pencabutan atau mengikuti prosedur praperadilan.
Namun salah satu tim Biro Hukum KPK, Evi Laila meminta supaya sidang praperadilan mengikuti prosedur yang ada.
“Yang mulia dalam sidang ini sudah tahapan-tahapan pembuktian untuk itu kami meminta yang Mulia tetap putuskan. Dari kami termohon tetap ingin Yang Mulia memutuskan,” ujar Evi.
erti diketahui, Romi mengajukan praperadilan atau gugatan terhadap status tersangka kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang ditetapkan oleh KPK. Dia menilai operasi tangkap tangan dan penetapan status tersangka tidak sesuai hukum.
Sementara KPK meyakini bahwa penangkapan dan status tersangka sudah sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002. Sidang praperadilan pun telah berlangsung sejak Senin (6/5).
KPK dalam perkara ini menetapkan Romi sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin. Romi diduga menerima suap sebesar Rp300 juta, dengan rincian Rp50 juta dari Muafaq untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Rp250 juta dari Haris untuk jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.
Sumber:CNN INDONESIA
Editor:JFR