Jakarta,Posrakyat.com – Herman Susanto alias HS (25) pelaku pengancaman Presiden Jokowi dalam vidio yang beredar luas di masyarakat, telah ditahan Polda Metro Jaya, Ahad (13/5), dan akan mendapatkan dampingan hukum dari Tim Advokat hukum (BPN).
Dilansir Republika, Dhanil Anzar Simanjuntak menyayangkan sikap polisi yang terlalu mempertontonkan ketidakadilan keHSpada pendukung paslon 02. Kasus pria yang melakukan pengancaman ingin memenggal pak Jokowi dianggap sebuah ungkapan emosional, tidak berarti akan melakukan kejahatan.
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Azhar Simanjuntak menilai ada kecurigaan terkait penegakkan hukum di kepolisian, terkait nama – nama tokoh yang sedang tersangkut kasus. Karena dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan.
“Bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar,” katanya, Senin (13/5).
Dahnil membandingkan kasus, anak yang beberapa waktu lalu mengancam dan menghina Jokowi. Melalui video yang sengaja dia buat namun sama sekali tidak ada tindakan hukum.
“Tengok saja bagaimana seorang yang bernama Nathan mengancam akan membunuh Fadli Zon, si Nathan itu aman dan tidak ada tindakan hukum sama sekali. Tengok bagaimana Victor Laiskodat dengan terang benderang melakukan fitnah, dia aman dari jeratan hukum,” sebutnya.
Karena itu, dia menilai, bila laku ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan pasti akan sangat berdampak buruk bagi stabilitas sosial. Rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik.
Aksi-aksi tandingan seperti itu, menurutnya, seolah mudah sekali nongol dan terang bisa diidentifikasi siapa yang menggerakkan mereka. Nyaris peserta aksi tandingan itu tak paham dengan aksi mereka sendiri berdasarkan temuan-temuan relawan di lapangan.
Editor : Zoel



