HS Pengancam Presiden Jokowi Akan Didampingi BPN

oleh -
oleh
Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak (Foto: Istimewa)

Jakarta,Posrakyat.com – Herman Susanto alias HS (25)  pelaku pengancaman Presiden Jokowi dalam vidio yang beredar luas di masyarakat, telah ditahan Polda Metro Jaya, Ahad (13/5),  dan akan mendapatkan dampingan hukum dari Tim Advokat hukum (BPN).

Dilansir Republika, Dhanil Anzar Simanjuntak menyayangkan sikap polisi  yang terlalu mempertontonkan  ketidakadilan keHSpada pendukung paslon 02. Kasus pria yang melakukan pengancaman ingin memenggal pak Jokowi dianggap sebuah ungkapan emosional, tidak berarti akan melakukan kejahatan.

Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil  Azhar Simanjuntak menilai ada kecurigaan terkait penegakkan hukum di kepolisian, terkait nama – nama tokoh yang sedang tersangkut kasus. Karena dalam penegakan hukum yang paling penting adalah rasa keadilan.

“Bagi saya polisi terang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang dan vulgar,” katanya, Senin (13/5).

Dahnil membandingkan kasus, anak yang beberapa waktu lalu mengancam dan menghina Jokowi. Melalui video yang sengaja dia buat namun sama sekali tidak ada tindakan hukum.