Parmout, Posrakyat.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebupaten Parigi Moutong (Parmout) menunda persidangan atas gugatan Hantje Yohanes kepada tergugat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal CS. Pasalnya, tergugat melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan bukti.Hal itu dibenarkan kuasa hukum tergugat, Syahrudin Ariestal setelah Hakim menunda persidangan, Senin (16/12/19).
“kami meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Pasalnya, dokumen bukti yang akan kami ajukan dipersidangan belum sempat kami hadirkan,” katannya.
Menurutnya, ia baru menerima dokumen bukti dari kliennya sekitar dua jam sebelum dimulainya agenda sidang, pada Senin (16/12/19).
“Harusnya, seminggu sebelum sidang kami sudah memegang dokumen, karena banyak proses yang harus dilakukan dimulai dari meregistrasi serta membuat daftar bukti yang akan diajukan ke pengadilan, dan penundaan ini tidak jadi masalah. Kemudian, kami juga memahami kondisi klien kami yang jaraknya jauh,” jelasnya.
Sementara itu, materi gugatan yang diajukan oleh penggugat yakni soal hutang piutang yang menyeret Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu. Kemudian, penggugat Hantje Yohanes dipersidangan sebelumnya telah menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan gugatannya.
Salah satu saksi yang dihadirkan penggugat yakni Komisaris PT. TMJ, Fransiska yang memberikan kesaksian dipersidangan, bahwa Samsurizal Tombolotutu akan memulangkan pinjaman setelah Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2017 silam.
Tak sampai disitu, Fransiska juga membeberkan persoalan variasi transferan dana ke beberapa rekening pribadi yang diketahui sebagai orang dekat Samsurizal Tambolotutu di Kabupaten Parigi Moutong.