Parmout, Posrakyat.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kebupaten Parigi Moutong (Parmout) menunda persidangan atas gugatan Hantje Yohanes kepada tergugat Bupati Parigi Moutong, Samsurizal CS. Pasalnya, tergugat melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan bukti.Hal itu dibenarkan kuasa hukum tergugat, Syahrudin Ariestal setelah Hakim menunda persidangan, Senin (16/12/19).
“kami meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan. Pasalnya, dokumen bukti yang akan kami ajukan dipersidangan belum sempat kami hadirkan,” katannya.
Menurutnya, ia baru menerima dokumen bukti dari kliennya sekitar dua jam sebelum dimulainya agenda sidang, pada Senin (16/12/19).
“Harusnya, seminggu sebelum sidang kami sudah memegang dokumen, karena banyak proses yang harus dilakukan dimulai dari meregistrasi serta membuat daftar bukti yang akan diajukan ke pengadilan, dan penundaan ini tidak jadi masalah. Kemudian, kami juga memahami kondisi klien kami yang jaraknya jauh,” jelasnya.
Sementara itu, materi gugatan yang diajukan oleh penggugat yakni soal hutang piutang yang menyeret Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu. Kemudian, penggugat Hantje Yohanes dipersidangan sebelumnya telah menghadirkan empat orang saksi untuk membuktikan gugatannya.
Salah satu saksi yang dihadirkan penggugat yakni Komisaris PT. TMJ, Fransiska yang memberikan kesaksian dipersidangan, bahwa Samsurizal Tombolotutu akan memulangkan pinjaman setelah Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2017 silam.
Tak sampai disitu, Fransiska juga membeberkan persoalan variasi transferan dana ke beberapa rekening pribadi yang diketahui sebagai orang dekat Samsurizal Tambolotutu di Kabupaten Parigi Moutong.
Selain Fransiska, saksi Lukman juga memberi kesaksian yang menguatkan gugatan Hantje Yohanes. Ia mengungkapkan pertemuan antara penggugat dan tergugat berawal di salah satu rumah makan di Kecamatan Biromaru, sekira bulan Agustus 2017, dan dari pertemuan itu. Menurut Lukman, Samsurizal Tambolotutu dikabarkan akan maju Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong.
Terkait pembicaraan meminta bantuan kepada penggugat. Lukman mengatakan dalam kesaksiannya pertemuan antara penggugat dan tergugat dimediasi oleh salah seorang tim pemenang Samsurizal Tambolotutu atas nama Niko Rantung. Dari keterangannya, Niko membutuhkan dana dari penggugat untuk kebutuhan Samsurizal di Pilkada Parigi Moutong, guna pembayaran partai karena pihak tergugat dalam keadaan kepepet.
Lanjut kesaksian Lukman, pada pertemuan tersebut penggugat Hantje Yohanes menanyakan Niko Rantung jumlah pinjaman, dan Niko Rantung menjawab kurang lebih Rp. 4 Milyar. Kemudian, penggugat mempertanyakan pertanggung jawabannya seperti apa. Kata Niko pada waktu itu, ketika Samsurizal Tambolotutu tidak komitmen, Niko pasang badan.
Menanggapi, beberapa ketarangan saksi penggugat. Menurut kuasa hukum tergugat tidak masalah. Sebab, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, perjanjian secara lisan harus ditindaklanjuti dalam bentuk tertulis.
“Itu paten, dan seorang kontraktor buat perjanjian dengan orang lain, masa tidak ada didasari satu perjanjian,” ujar Etal.
Ia menjelaskan bahwa persoalan Hantje Yohanes yang menggugat Samsurizal Tombolotutu bersama delapan orang lainnya di PN Parigi, terkait pinjaman dana untuk digunakan di Pilkada tahun 2017 silam, dianggap keliru. Sebab, gugatan tersebut tak ada urusannya dengan Pilkada dan pinjam-meminjam.
“Sehingga sekuat apapun dalilnya, jika tidak didasari suatu perjanjian secara tertulis, saya meyakini hakim akan berpihak pada kami,” tutur Etal.
(Andi Sadam / Dayat)



