Posrakyat – Menjelang akhir masa jabatan Taslim selaku Bupati Morowali periode 2018-2023, terdapat sejumlah ASN dalam lingkup Pemda Morowali telah dilakukan pemecatan tanpa dasar yang kuat.
Hal ini sebagaimana dikatakan Front Pemuda Peduli Daerah (FPPD) Sulawesi Tengah, Eko Arianto dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat, 20 Oktober 2023, bahwa diduga terdapat nafsu dendam terhasut oleh para pembisik sang bekas bupati, bahwa oknum pegawai yang dipecat tidak mendukungnya pada pilkada 5 tahun silam.
Baca Juga: Kajari Touna Suwirjo Berpindah Tugas sebagai Kajari Karangasem, ini Penggantinya
Baca Juga: Kawal Pesta Demokrasi, Polres Tolitoli Gelar Operasi Mantap Brata 2023
“Pejabat pembina utama muda IV C, digeser digantikan pejabat ABS (‘asal bapak senang) golongan III D, As’ad begitu nama tercantum dalam SK bernomor 049 / 220/ BKPSDMD/ 2022, yang ternyata teman sekolah bekas Bupati Taslim, diposisikan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Morowali,” terangnya.
Bahkan menurut Eko, salah seorang pejabat di pemerintahan Taslim kala itu merupakan terpidana korupsi yang tengah menjalani hukuman badan dan diketahui namanya telah terhapus sebagai ASN dalam daftar Menpan RB cq BAKN. Namun anehnya yang oknum terpidana itu masih tetap dipertahankan dan malah di posisikan sebagai kepala dinas disalah satu instansi.
Baca Juga: Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IPCC Untad
Selain itu, pada 11 September 2023 lalu, ada seorang guru SMP 1 Bungku Selatan atas nama Sumarto Halilu, A. Md, diberhentikan dari posisi sebagai ASN alias dipecat. Keputusan itu kata Eko Arianto ditorehkan dalam Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 880.3/1326/RHS/BKPSDMD/2023, tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Adapun salah satu klausul pertimbangan pemecatannya ungkap Eko, hanya berdasarkan surat BPD Desa Buton, Tokoh Agama, Tokoh Adat, telah melakukan provokasi dan mengembangkan isu ke masyarakat bahwa SK nutasi ke SMP Negeri 2 Witaponda telah dibatalkan.
Kemudian pada tanggal 29 September 2023, Ketua BPD Desa Buton Ramli Yusuf, mengklarifikasi sekaligus membantah dengan mengirim surat resmi kepada bekas Bupati Taslim. Surat Ketua BPD bernomor: 144/0103/BPD/BTN/Ix/2023, perihal klarifikasi.