PosRakyat – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan MB dan TB tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), di rumah tahanan (Rutan) kelas IIA Palu, Kamis, 12 Oktober 2023.
Terkait kasus tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar. Adapun penahanan terhadap keduanya berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.
Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rp88,3 Miliar di Ruas Jalan Lingkar Palu
Kedua tersangka ditahan setelah diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu, kemudian tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Setelah itu diperiksa sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan tindakan penahanan.
Penyidik memeriksa keduanya selama 4 jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng terhitung mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA, sebelum dibawa ke mobil tahanan.
Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu
Sementara, kuasa hukum tersangka Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.