SPAM dan Jembatan di Desa Tampiala “Berantakan”, Aparat Hukum Diminta Lakukan Penyelidikan

oleh -
oleh
Jembatan Inspeksi di Desa Tampiala, Kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli tampak rusak berat akibat terjangan banjir. Foto: PosRakyat.com
Jembatan Inspeksi desa Tampiala rusak berat akibat diterjang banjir beberapa hari lalu. ©PosRakyat.com

Sementara, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tolitoli, Fadja Suko saat dikonfirmasi PosRakyat.com melalui aplikasi WhatsApp pada 17 Maret lalu, terkait anggaran pembangunan jembatan yang rusak dihantam banjir memilih irit bicara dan mengarahkan untuk bertanya langsung kepada PPK nya.

“Untuk anggaran Jembatan Inspeksi baiknya dikonfirmasi langsung ke PPK nya, yaitu Pak Ramli. Memang terjadi kerusakan pada area Lokasi Jembatan, yang diakibatkan banjir di Sungai Tampiala (Bencana Alam).” Terang Kadis PUPR Kabupaten Tolitoli.

Selain itu, Fadja Suko juga menuturkan bahwa terkait jaringan pipa SPAM desa Tampiala yang putus akibat terjangan banjir itu tidak akan dilakukan penangan pemeliharaan.

“Kita lihat serah terima nya pekerjaan, setelah serah terima masa pemeliharaan reguler itu 6 bulan. Kalau penanganan keadaan Force Majeure atau keadaan memaksa (overmacht) itu bukan lagi bersifat pemeliharaan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, ketua Fron Pemuda Peduli Daerah (FPPD) provinsi Sulawesi Tenga, Eko Arianto mengatakan terkait kerusakan SPAM dan Jembatan di desa Tampiala dimana menurut dia kerusakan itu tidak bisa hanya menyalahkan alam semata.

“Tidak boleh sedikit-sedikit alam yang disalahkan, karena kerusakan bangunan itu banyak faktor yang bisa mendasari itu terjadi. Diantaranya itu berkaitan dengan gagalnya perencanaan dan gagalnya pelaksanaan di lapangan. Hal ini penting untuk di perhatikan karena jika tidak dilakukan dengan baik maka dapat dipastikan bangunan itu tidak akan bertahan lama,” jelas Eko, Selasa 22 Maret 2022.

Selain itu, Eko juga meminta kepada pihak institusi penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait kerusakan pembangunan Broncaptering SPAM dan pembangunan jembatan inspeksi di desa Tempiala tersebut. Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan akibat banjir itu patut diduga menyalahi ketentuan perencanaan dan pelaksanaan.

“Kita kesampingkan dulu “faktor alamnya”. Disini kita harus juga mendorong aparat hukum untuk menyelidiki proses perencanaan dan pelaksanaan di lapangan, karena bisa jadi keruskan itu juga akibat rendahnya kualitas mutu dari bangunan itu sendiri,” tegas Eko.

Eko juga berharap, ke depannya pihak PUPR kabupaten Tolitoli sebelum melakukan pembangunan agar lebih memperhatikan hal hal seperti ini agar dapat meminimalisir terjadinya keruskan fatal seperti yang terjadi pada pembangunan SPAM dan Jembatan di desa Tampiala.

Penulis: ZF