PosRakyat – Kasus pembunuhan istri oleh suaminya sendiri di Bekasi terancam hukuman seumur hidup. Dalam kasus ini, tersangkan NKW (24) dikenakan pasal berlapis.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Rusmawati dalam keterangan tertulisnya Rabu, 13 September 2023 mengatakan, bahwa tersangka NKW (24) yang membunuh istrinya MSD (24) dikenakan Pasal 339 KUHP, Pasal 5 dan Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Remaja Terjaring ‘Ngelem’ di Batui: Upaya Polisi Mencegah Ancaman Kesehatan Generasi Muda
Baca Juga: Investor Swasta Mulai Membanguan di IKN Pekan Depan
“Kasus ini berawal dari cekcok antara tersangka dengan korban mengenai ekonomi keluarga. Kemudian, terjadi kekerasan kepada korban berujung penggorokan leher korban dengan pisau dapur,” tutur Kapolsek.