LBH Progresif Minta Tindakan Tegas Terhadap Kontraktor yang Terlibat dalam Pengambilan Material Timbunan Ilegal 

oleh -
oleh
Terlihat alat berat dan mobil truk mengambil material timbunan di lokasi sungai Tinigi. Dan tampak tumpukan timbunan di jalan Trans Sulawesi ruas Lingadan - BTS Kota Tolitoli. FOTO: PosRakyat.com

Posrakyat – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Progresif meminta pihak aparat hukum dalam hal ini Kejaksaan dan Kepolisian untuk segera melakukan langkah – langkah hukum terhadap kontraktor pelaksana PT Karya Kamefada Wijaya Indonesia yang diduga telah terlibat dalam pengambilan material timbunan ilegal di desa Tinigi, kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.

Koordinator LBH Progresif, ABD. Razak, SH, MH kepada media ini Senin, 11 September 2023 menegaskan bahwa, terkait pengambilan material timbunan galian C yang tidak mengantongi izin bisa di pastikan ilegal dan tidak boleh digunakan sebagai bahan material bangunan pemerintah.

Baca Juga: Proyek Jalan Nasional Wilayah Satu Sulteng Gunakan Material Ilegal, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Baca Juga: Timbunan Urpil Bercampur Akar Kayu, PT AKAS dan BPJN Sulteng Acuh

“Yang pertama, dipastikan kualitas tidak terjamin, kemudian juga akan merugikan negara dari sektor pendapatan pajak. Karena, material galian C yang tidak mengantongi izin pastinya tidak membayar pajak,” jelas mantan Direktur LBH Sulteng itu.

Razak menjelaskan, proyek pemerintah harus menggunakan galian C dari tambang yang berizin karena memang ada aturannya. Adapun aturan yang mewajibkan penggunaan material berizin yakni, undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

Baca Juga: Saluran Drainase Dikerja Asal – Asalan, Satker PJN Wilayah III Sulteng Bungkam, Begini Kata GS PT Bumi Karsa

Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi