PosRakyat – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional. Putusan ini terkait dengan gugatan nomor
Tag: Putusan MK
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
PosRakyat – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional. Putusan ini terkait dengan gugatan nomor
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.