PosRakyat – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tidak konstitusional. Putusan ini terkait dengan gugatan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Sidang putusan tersebut digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dengan adanya putusan ini, Bacagub petahana Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang akan berpasangan dengan Mayjend (Purn) Sulaeman Agusto Hambuako (RM-SAH), memastikan diri siap mendaftar ke KPU. Pasangan ini didukung oleh rekomendasi B1KWK dari PDIP dan Partai Hanura.
Baca Juga: Terima B1 KWK PDIP, Suryanto: Seluruh Kader Tegak Lurus Menangkan Cudy – Agusto di Pilgub Sulteng
PDIP telah mengeluarkan Rekomendasi Model B.Persetujuan Parpol.KWK untuk pasangan dengan tagline “Sanggaipa” ini melalui surat bernomor 1078/KPST/DPP/VIII/2024, yang menyetujui pencalonan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Sementara itu, Partai Hanura juga mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 077/B.3/DPP-Hanura/VIII/2024 untuk pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto.
Dengan dukungan dari kedua partai tersebut, pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto siap melangkah ke KPUD Sulawesi Tengah untuk mendaftar sebagai calon dalam Pilgub Sulteng 2024. Hal ini sesuai dengan putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, yang memastikan bahwa PDIP dan Hanura dapat mengusung Bacagub yang akrab disapa Bung Cudy tersebut.