Posrakyat.com – Dalam rangka turut membantu mengurangi risiko bencana di Indonesia yang memiliki potensi kebencanaan yang sangat beragam, mulai dari bencana teknonik hingga vulkanik, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan satu aturan tentang pengguaan dana desa untuk kebencanaan yang telah tertuang dalam Permendesa nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 mendatang.
“Ada di bab dua pasal 8, ayat 1d yang menyebutkan pengadaan, pembangunan, pengembangan serta pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana, penanganan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup.” Kata Direkrut Penanganan Daerah Rawan Bencana dari Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kemendesa PDTT Hasman Maa’ni, seperti dikutip dari Republika, Jum’at (11/10/2019).
Dalam hal pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya tersebut meliputi kegiatan tanggap darurat bencana alam, pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi, pembangunan gedung pengungsian, pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam.
“Selain itu juga untuk rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam, pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa, P3K untuk bencana, Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa dan sarana prasarana untuk penanggulangan bencana yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa,” katanya.
Hasman menjelaskan Kemendes PDTT pada dasarnya lebih fokus pada upaya mitigasi. Namun tidak menutup kemungkinan untuk terlibat dalam kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana.