Palu, Posrakyat.com – Akun facebook atas nama Nayla Asyifa resmi dilaporkan ke Polres Palu karena telah memposting fitnah dan pencemaran nama baik di group Facebook Info Kota Palu ( INKOP) , Rabu, (16/10/2019).
Dalam laporan polisi STPL /924 /X/2019 /Sulteng/Resor Palu Tanggal 16 Oktober 2019 disebutkan, korban pencemaran nama baik bernama Moh. Riyadi yang melaporkan pemilik akun Nayla Asyifa, karena memposting foto profilnya yang dichapture dari akun facebook pribadi Moh. Riyadi.
Foto tersebut kemudian diposting di Group INKOP dengan tambahan narasi “Hbis bakeju tdk babayr suaminya siapa ini. Tolong bilangkan suaminya. Eee bayar utangnya habis ba keju tdak babayar”.
Menurut Riyadi yang akrab disapa Tian ini, sekira Pukul 19.34 Wita ia diberitahu temannya yang bernama Andri, bahwa foto profilnya bersama istrinya telah diposting olah alun Nayla Asyifa di Group Facebook INKOP.
“Saya baru tahu foto profil saya bersama istri diposting di group INKOP dengan tuduhan itu setelah diberitahu teman,” terangnya, Kamis (17/10/2019).