Tambak Udang di Tolitoli Rusak Drainase Jalan Nasional: Pengrusakan Fasilitas Umum Dapat Dikenakan Sanksi Pidana

Redaksi
Tampak saluran drainase jalan nasional di desa Kapas kecamatan Dako Pamean kabupaten Tolitoli tertutup tanah akibat aktivitas tambak udang PT Inti Karya Vaname, FOTO: ZF/PosRakyat.com
A-AA+A++

PosRakyat – Saluran drainase jalan nasional di Desa Kapas, Kecamatan Dako Pamean, Kabupaten Tolitoli, mengalami kerusakan parah akibat aktivitas perusahaan tambak udang PT Inti Karya Vaname. Drainase tersebut tersumbat tanah dan menyebabkan air meluap ke badan jalan, sehingga mengakibatkan kerusakan pada aspal jalan nasional.

Pantauan PosRakyat di lokasi tambak pada Kamis, 14 November 2024, menunjukkan kondisi drainase yang rusak parah, dengan dinding saluran ambruk dan dipenuhi tanah akibat lalu-lalang dump truck pengangkut tanah timbunan. Dump truck yang melewati jalan nasional tidak dilengkapi jembatan lintasan, sehingga mengakibatkan drainase tersumbat dan tidak dapat berfungsi dengan baik.

Baca Juga: Hari Ini, Kejati Sulteng Periksa Direktur Operasional PT Astra Agro Lestari Terkait Dugaan Korupsi

Baca Juga: Ratusan Penyelenggara Pilkada Ikut Simulasi Pemungutan Suara

Saluran drainase di desa Kapas kecamatan Dako Pamean kabupaten Tolitoli tertutup tanah akibat aktivitas tambak udang PT Inti Karya Vaname, FOTO: ZF/PosRakyat.com

Akibat tersumbatnya saluran tersebut, ketika hujan, badan jalan terendam air dan berpotensi merusak aspal. Kondisi ini menimbulkan keluhan dari warga sekitar yang mengatakan bahwa saat hujan lebat, ratusan meter jalan nasional yang menghubungkan Kabupaten Tolitoli dan Buol kerap tergenang, menghambat aktivitas masyarakat.

“Setiap kali hujan, genangan air terjadi karena saluran sudah tertutup tanah akibat timbunan untuk tambak udang. Seharusnya, pemilik tambak bertanggung jawab karena mereka yang menyebabkan drainase tidak berfungsi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, kuat dugaan bahwa perusahaan tambak ini tidak mengantongi izin untuk melintasi jalan nasional dari Satuan Kerja PJN Wilayah I, BPJN Sulawesi Tengah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PJN I terkait kerusakan drainase dan jalan nasional tersebut.

Tambak udang yang sudah beroperasi cukup lama ini diketahui milik seorang pengusaha asal Tolitoli berinisial B.

Menanggapi hal ini, praktisi hukum asal Tolitoli, Hidayat, SH, menjelaskan bahwa rusaknya drainase yang merupakan fasilitas umum dapat tergolong sebagai pelanggaran hukum.

“Berdasarkan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan perusakan infrastruktur publik seperti drainase jalan nasional dapat dikenai sanksi pidana, yakni penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal,” jelasnya.

Sebagai infrastruktur milik negara lanjut dia, drainase yang rusak itu tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga mengganggu kepentingan umum, terutama terkait pencegahan banjir dan keselamatan pengguna jalan.

(Sahar L)