Dedi menegaskan penanganan tidak hanya menjadi kewajiban BWSS III, sebagai Pengelola SDA Kewenangan pusat. Tetapi harus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah baik itu provinsi maupun kabupaten.
“Karena sungai merupakan kekayaan negara jadi pemerintah baik pusat maupun daerah bisa intervensi melakukan penanganan selama ketersediaan anggaran, namun karena ini adalah kewenangan pusat tentunya apabila daerah ingin menangani dengan dana yang ada harus berkoordinasi dengan BWSS sebagai Instasi yang diberikan kewenangan sesuai dengan yg diamanahkan dalam UU SDA No 17 Tahun 2019,” ujarnya.
Dedi mengatakan pihaknya sudah melakukan nventariasi dan mengusulkan penanganan ke pusat tanggul Balinggi Jati itu.
“Karena memang saat ini alokasi anggaran terjadi efisiensi, maka yang diproritaskan adalah anggaran untuk ketahanan Pangan, dan kami akan terus berupaya mengusulkan penangan secara permanen,” aku Dedi.
“Saat ini yang bisa kami lalukan adalah menangani secara temporari/sementara menggunakan anggaran pemeliharaan san darurat,” tambahnya.
Dedi menegaskan sudah selaknyalah ini menjadi tanggung jawab bersama, dan perlu duduk bareng antara pusat (BWSS), provinsi dan kabupaten sama-sama untuk melakukan dan berkooridinasi untuk penangan masalah tersebut.
“Karena selain masalah sipil (konstruksi) perlu peran pemda juga dalam memberikan himbauan kepada Masayarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di hulu yang dapat merusak dan mengurangi tutupan lahan,” pungkasnya.






