Pasangakayu, Posrakayat.com – Peranan dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik sangatlah penting dalam upaya pencegahan dan penyebarluasan berita palsu (hoaks) serta dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Pasal 27 dan 28 terkait pelanggaran penyebarluasan informasi bohong dan ujaran kebencian, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sebab itu, pemda Pasangkayu, Sulawesi Barat melalui dinas Kominfo Persandian dan Statistik melakukan sosialisasi penggunaan internet sehat dengan penerapan literasi digital di tiap sekolah.
SMPN 2 Bambalamotu dan SMPN 1 Sarjo merupakan sekolah pertama pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kegiatan ini tidak lepas dari visi dinas Kominfo Persandian Dan Statistik dalam rangka mewujudkan Kabupaten Pasangkayu menjadi pusat informasi yang terpercaya dan bermartabat berbasis teknologi informasi.
Hal itu disampaikan kadis Kominfo Persandian dan Statistik Pasangkayu Dasteri saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Ia memaparkan dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat saat ini, setiap orang dapat memenuhi kebutuhannya informasi baru lebih mudah dengan hadirnya internet di tengah-tengah masyarakat saat ini.
“Internet memungkinkan kita untuk mengakses informasi dari manapun dan kapanpun tanpa adanya batasan jarak. Tidak hanya itu, dalam penggunaan internet seseorang dapat membagikan atau menerima sekaligus berdiskusi dengan banyak orang mengenai suatu informasi melalui media sosial,” kata Dasteri.
Akan tetapi sambung Dasteri, banyaknya pengguna internet termasuk media sosial juga menyebabkan terbukanya ruang diskusi secara masif yang sulit dikendalikan.