Adapun pihak-pihak yang diundang oleh Kejati Sulteng menjalani proses tanya jawab selama kurang lebih 8 jam. Menurutnya perseroan senantiasa taat dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Astra Agro Lestari dan setiap anak usahanya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Kami berharap proses ini dapat berlangsung dengan lancar dan selesai dengan baik-baik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sulteng mengatakan pihaknya sudah berbicara dengan sejumlah pihak untuk membahas tumpang tindih lahan. Selama penanganan kasus ini, pihaknya berpendapat mereka yang diundang mau bekerja sama.
“Kami mengapresiasi. Mereka kooperatif menghadiri panggilan,” jelas Bambang Hariyanto.
Selain itu, ia juga menilai pihak perusahaan memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.






