Ia menjelaskan, terkait hasil, apabila dikemudian hari terdapat peserta pemilu yang tidak menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh KPU, maka hendaknya para peserta untuk bisa menempuh jalur hukum sesuai prosedur dan aturan berlaku yang dijamin konstitusi.
Hal itu tak lain untuk menciptakan kemaslahatan bersama sebagaimana yang telah menjadi karakter bangsa Indonesia yang religius, berbudaya luhur, dan terkandung dalam sila keempat Pancasila.
“Mengajak kepada semua pihak untuk bisa menahan diri serta cooling down guna menjaga ketenangan, dan bisa bersabar menunggu hasil pengumuman penghitungan resmi oleh KPU dan putusan MK nanti,” tutupnya. STW






