Wamendagri Bima Arya: Laporkan ASN Tidak Netral untuk Tekan Pelanggaran

oleh -
oleh
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto. Foto: IST

Hierarki Penindakan ASN

Bima Arya menjelaskan bahwa ASN yang tidak netral akan ditindak oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan hierarki yang berlaku. Misalnya, bupati menindak ASN di bawahnya, gubernur menindak ASN di wilayahnya, dan kementerian menindak gubernur jika diperlukan.

Dengan adanya laporan dari masyarakat, diharapkan indikasi ketidaknetralan ASN dapat diminimalkan, terutama di daerah-daerah yang rawan pelanggaran. “Ketika terus digaungkan, daerah yang ada niatan tidak netral dapat diminimalkan,” tambahnya.

Sanksi Pidana untuk Pelanggaran Netralitas

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait sanksi bagi ASN, pejabat desa, pejabat daerah, pejabat negara, serta anggota TNI/Polri yang melanggar netralitas dalam proses pilkada.

Putusan MK memungkinkan sanksi berupa pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta sesuai dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015. Sebelumnya, pasal tersebut tidak secara tegas mencantumkan pejabat daerah dan aparat TNI/Polri, namun setelah putusan terbaru, keduanya kini termasuk dalam ketentuan tersebut.