Hari Ini, Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi CPO

Redaksi
Kantor Kejagung. Foto: Ist
A-AA+A++

PosRakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Semedana hari ini Rabu 27 Juli 2023, menyampaikan pemeriksaan MM Koordinator Bidang Perekonomian pada Kementerian Perekonomian RI.

Pemeriksaan saksi itu terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri kelapa sawit periode Januari sampai dengan April 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Sumedana dalam keteranganya pada Rabu, 27 Juli 2023.

Baca Juga: Kualitas Buruk Proyek Rekonstruksi Jalan Lingkar Dalam Kota Palu dan Ruas Jalan Trans Sulawesi 

Baca Juga: Semakin Meluas, Ganjar Milenial Hadir di Sulawesi Tengah 

Sebelum itu, Kejagung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

Dalam perkara korupsi tersebut, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat kasasi.

Adapun lima orang terdakwa terkait tiga korporasi itu telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun.

Baca Juga: Pembentukan Majelis Dzurriyat Guru Tua Sesuai Pesan Dalam Al-Qur’an

Baca Juga: HBA ke 63 Tahun Kejati Sulteng Sampaikan Capaian Kinerja 

Dalam putusan perkara ini, jelas Sumedana, terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para terpidana bekerja).

Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.

Dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

Sebagaimana diketahui, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini.

Selain itu, perbuatan para terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun.***

Sumber: Infopublik