Mantan Kades di Kabupaten Banggai Dibekuk Polisi, Diduga Selewengkan Dana APBDes Ratusan Juta Rupiah

oleh -
oleh
Tim Polres Banggai berhasil amankan tersangka kasus korupsi inisial AB mantan Kades Matabas kecamatan Bunta kabupaten Banggai. Foto: Ist

PosRakyat – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Banggai berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan mantan kepala desa Matabas kecamatan Bunta kabupaten Banggai.

Penangkapan mantan Kades Matabas yang berinisial AB (34) tersebut, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi.

Baca Juga: GAPKI Sulawesi bersama PWI Sulteng Gelar Workshop Angkat Isu Konflik Agraria dan Implikasi Hukum di Indonesia

Baca Juga: Basmi Hama Tikus Gunakan Aliran Listrik di Kabupaten Banggai, Petani Banyak yang Kesetrum 

“Iya benar hari Minggu kemarin sy bersama anggota menangkap tersangka di Kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk,” ungkap Kanit Tipikor Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra kepada awak media di ruang kerjanya, Senin, 23 Oktober 2023, pagi.

Diketahui, bekas Kades periode tahun 2017-2022 ini ditangkap terkait dugaan tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDesa Matabas.

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka tersebut sering beraktivitas di Kota Palu. Tersangka berhasil dibekuk polisi saat tiba di Kota Luwuk.