Menurutnya, kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) dan diharapkan menjadi pembelajaran sehingga tidak ada lagi kegiatan fiktif.
“Saat ini kami tengah melakukan konsultasi untuk menghentikan sementara tugas – tugas MB dan TB agar fokus pada kasus hukum yang sedang dihadapinya,” kata Prof Amar belum lama ini.
Namun lanjutnya, apabila nantinya terbukti di pengadilan terlibat dalam kasus korupsi akan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).***
Sumber: rri.co.id