Wakil Bupati sangat mengharapkan, untuk terus membangun koordinasi, kebijakan dan sinergitas antara Badan Keuangan Daerah khususnya Bidang Pendapatan Daerah selaku koordinator penerimaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, Bank Sulteng dan Wajib Pajak sehingga dalam rangka peningkatan penerimaan daerah menuju kemandirian fiskal daerah, perlu dilakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis pajak daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak, bahwa fungsi pengelolaan pajak menggunakan metode self assesment system yang mana wajib pajak diberikan sepenuhnya kewenangan untuk melaporkan, menghitung dan membayar atas pajak terhutangnya.
(Tim Liputan Bagian Humas dan Protokol Setdakab Tolitoli)






