80 Siswa SMA Negeri 1 Palu Berusia 17 Tahun Dibuatkan KTP Geratis

oleh -
oleh
Operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, mengambil perekaman data siswa SMA 1 Negeri Palu. Foto: Ist

Hal ini kata dia, mengingat ditengah kesibukan dari orang tua siswa itu sendiri sehingga belum sempat untuk melakukan pembuatan KTP secara mandiri atau perorangan.

“Tetapi dengan adanya penjemputan seperti ini mereka kita berikan penyadaran untuk pentingnya membuat KTP, apalagi pembuatan KTP ini murni gratis tanpa ada pungutan sama sekali,” katanya.

“Alhamdulillah banyak orang tua dari murid yang mengucapkan banyak terima kasih karena telah dibantu dalam membuatkan KTP untuk anaknya,” sebutnya.

Zulfikar menegaskan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan sebuah kewajiban dan wajib dimiliki oleh setiap orang, utamanya bagi masyarakat perorangan yang telah berusia 17 tahun keatas.

“KTP merupakan sebuah kebutuhan dan wajib untuk dimiliki,” tutupnya.***