PosRakyat – Polemik dugaan tambang ilegal jenis batuan galian C di desa Padumpu, kecamatan Dampal Selatan, kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah semakin memanas. Pasalnya pemilik dari tambang tersebut, Suardin Amsal alias Bolong mengaku miliki izin.
“Kita punya izin, tidak mungkin kami berani menambang kalau tidak ada izinnya,” kata Suardin Amsal alias Bolong yang berdomisili di kota Tolitoli itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Mohammad Haris Kariming saat di hubungi beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa terkait tambang jenis batuan galian C di desa Padumpu itu tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP).

“Kami sudah periksa, tidak ada IUP yang dikeluarkan Dinas ESDM Sulteng di desa Padumpu, kecamatan Dampal Selatan,” ungkap Kadis ESDM Sulteng, Mohammad Haris Kariming kepada media ini beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Sulteng, Moh. Rifaldi, SH meminta pihak ESDM Sulteng untuk mendorong aparat hukum dalam hal ini Polda Sulteng, segera tutup dugaan tambang ilegal tersebut dan lakukan proses hukum terhadap oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami meminta pihak dinas ESDM Sulteng serius mendorong kasus dugaan tambang ilegal di desa Padumpu, dan meminta Polda Sulteng tidak segan segan melakukan tindakan tegas terhadap oknum siapapun,” tegas Moh. Rifaldi, SH kepada media ini Sabtu, 6 November 2021.






