Gugatan Paslon BERAMAL ke MK Diragukan, BERANI Siap Hadapi dengan Bukti Kuat

oleh -
oleh
Istimewa

PosRakyat – Rencana gugatan pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri, yang bertagline BERAMAL, dinilai memiliki peluang kecil untuk diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh mantan Komisioner KPU Sulawesi Tengah, Dr. Naharuddin, SH, MH, dalam wawancara melalui WhatsApp pada Jumat malam (13/12/2024).

Menurut Naharuddin, hakim MK cenderung berfokus pada pelanggaran yang signifikan memengaruhi hasil suara dibandingkan faktor rendahnya partisipasi pemilih. “Selama ini, MK jarang mengabaikan syarat ambang batas selisih suara, kecuali ada pelanggaran yang memengaruhi hasil secara signifikan,” jelasnya.

Baca juga: Hujan Gol dan Kontroversi: Indonesia Ditahan Imbang Laos di Piala AFF 2024

Baca Juga: CSRRP Resmi Berakhir: Pemulihan Pascabencana di Sulawesi Tengah Capai Titik Akhir

Senada dengan itu, pengamat politik dan kebijakan publik, Prof. Slamet Riady Cante, menyebutkan bahwa Pasal 158 UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 mengatur bahwa selisih suara yang dapat diajukan ke MK untuk sengketa pilkada harus sesuai persentase jumlah penduduk. “Untuk Pilgub Sulawesi Tengah, dengan selisih suara sekitar 7 persen antara Paslon 01 dan 02, gugatan akan sulit diterima,” katanya.

Prof. Slamet juga menekankan bahwa rendahnya partisipasi pemilih tidak menjadi fokus utama MK. Menurutnya, partisipasi yang lebih rendah dibandingkan pemilu legislatif dan pilpres dapat disebabkan oleh kejenuhan politik masyarakat.