PosRakyat – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026 menuai pro dan kontra.
Di satu sisi, keputusan tersebut dinilai mampu menjaga keberlangsungan industri rokok dan jutaan lapangan kerja. Namun, di sisi lain, langkah itu dianggap berpotensi meningkatkan konsumsi rokok di masyarakat yang berdampak pada kesehatan publik.
Kritik terhadap kebijakan ini bahkan disampaikan dalam bentuk karangan bunga yang dikirim ke kantor Kementerian Keuangan. Pesan sindiran tersebut menyinggung dampak kebijakan Purbaya yang dinilai membuat rokok semakin mudah dijangkau masyarakat.
Menanggapi kritik, Purbaya menegaskan setiap kebijakan pemerintah pasti menimbulkan pro dan kontra. Ia menilai keputusan mempertahankan tarif cukai rokok merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan perekonomian nasional.
“Kita lihat mana yang paling bermanfaat buat ekonomi dan masyarakat, itu yang kita kerjakan. Alasannya karena saya tidak mau industri kita mati lalu kita biarkan rokok ilegal berkembang,” ujar Purbaya kepada wartawan, Selasa, 30 September 2025.
Baca Juga: Ketua Utama Alkhairaat: 9 Berani Anwar Hafid Selaras dengan Misi Guru Tua
Baca Juga: HUT ke-47, Gubernur Anwar Hafid Ajak Warga Palu Bangun Optimisme Baru
Ia juga menantang pihak yang menolak kebijakan tersebut untuk menawarkan solusi alternatif yang mampu menggantikan lapangan kerja dari industri rokok.
“Kalau kesehatan bisa menciptakan lapangan kerja sebesar yang hilang akibat industri rokok mati, boleh kita ubah kebijakannya langsung. Kalau tidak, jangan hanya bicara. Masyarakat juga butuh penghidupan,” tegasnya.
Sebelumnya, Purbaya telah bertemu dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri sejumlah perusahaan besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak. Dalam pertemuan itu, perwakilan industri meminta agar tarif cukai tidak diubah.