Ini Kebijakan Pemerintah Terkait Penurunan UKT, Mahasiswa Wajib Tau !

oleh -
oleh
Ilustrasi kuliah (foto: istimewa)

Setelah sekian lama menunggu kebijakan pemerintah mengenai penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Mebdikbud Nadiem Makarim akhirnya angkat suara.

Melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (19/6/2020), Nadiem memaparkan beberapa kebijakan dan keringanan yang akan diberlakukan.

Kebijakan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 25 tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud.

Kebijakan ini nantinya akan diberlakukan di PTN dan PTS di Indonesia.

Adapun kebijakan yang nantinya akan diterapkan adalah sebagai berikut :

1. Nilai besaran UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang mengalami kendala finansial yang diakibatkan masa pandemi virus Corona.

2. Mahasiswa tidak diwajibkan untuk membayar UKT selama masa cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.