Lanjut Agussalim, jika rekomendasi Bawaslu direspon cepat oleh KPU Provinsi Sulteng, kenapa Panwas tidak menjadi petugas yang siap menjalani tugas di lapangan atas kejadian penarikan kartu KSS tersebut.
“Ini yang saya katakan salah kaprah KPU dan Bawaslu, bahwa dengan mudahnya memutuskan stigma aturan normatif menjadi formil dengan tidak mempertimbangkan kondisi lapangan,” katanya.
Dia menyebutkan, ada pembiaran tanggungjawab KPU Provinsi Sulteng dalam memutuskan sesuatu terkait Kartu KSS tersebut.
“Saya sudah turun lapangan, di Ampana, Poso dan Parigi. Saya imbau kepada Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy-Ma’mun untuk mengajak relawan lainnya, melakukan penelusuran dan menindak langsung oknum-oknum tersebut. Bila perlu, langsung seret ke pihak Kepolisian,” tegasnya lagi.
Agussalim juga menegaskan kepada oknum-oknum yang melakukan penarikan kartu KSS yang tertangkap, untuk bertemu di ranah litigasi, baik di Kepolisian, Kejaksaan hingga Peradilan.
“Memang susah kalau sudah terhasut aturan apa saja, semua oknum oknum tersebut melakukan sembunyi-sembunyi. Bahkan, kami sudah punya data, tinggal tunggu momentnya saja, siapa yang akan tertangkap OTT oleh Relawan Tim Hukum dan Advokasi Rusdy-Ma’mun bersama relawan dan pendukung Rusdy Ma’mun lainnya,” katanya.
“Karena yang berhak menindaklanjuti pengumuman itu selain KPU adalah Bawaslu. Bukan oknum-oknum itu,” tegasnya. [Editor: ZF]






