Rekomendasi dari DPP PDIP ini merupakan persetujuan dan keputusan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarno Putri yang tidak bisa diganggu gugat. Kami selaku petugas partai, harus mematuhi dan tegak lurus dengan keputuaan partai,” kata Muharram Nurdin kepada wartawan di Kantor DPD PDIP Provinsi Sulteng.
Dengan adanya rekomendasi ini, pasangan Hidayat-Bartho akan diusung koalisi Gerindra dan PDIP sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk bertarung pada Pilkada Serentak 2020 mendatang.
Koalisi ini memiliki 12 kursi di DPRD Provinsi Sulteng dengan masing-masing punya 6 kursi di lembaga legialatif. Dengan demikian, pasangan ini telah melebihi batas syarat minimal untuk mengusung
Bakal calon di Pilgub Sulteng yakni 9 kursi.
Editor : ZF






