Baca Juga: Terbukti Terima Uang, Majelis Kehormatan Hakim Pecat Tidak Hormat Hakim Ad Hoc PHI
Andi Ridwan yang juga akrab disapa “Batara Guru” ini menjelaskan, satgas ini nantinya akan bertugas melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang, termasuk penanganan tambang ilegal, kerusakan lingkungan akibat pertambangan, serta mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa Satgas ini akan berkoordinasi dengan tiga dinas terkait, yaitu:
- Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
- Dinas Lingkungan Hidup,
- Dinas Kehutanan.
“InshaAllah, Satgas TLK ini akan segera dibentuk dalam waktu dekat,” kata Andi, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis mahasiswa Untad angkatan 1998.
Sementara itu, Gubernur Anwar Hafid membenarkan rencana pembentukan Satgas tersebut saat dikonfirmasi awak media sebelum Salat Ashar.
“Tadi saya sudah mengundang Pak Andi Ridwan untuk meminta kesediaannya membantu kami dalam pembentukan Satgas Tambang, Lingkungan Hidup, dan Kehutanan,” ungkap Anwar Hafid.






