Seperti diketahui, proyek Peningkatan Saluran Primer/Alur Alam Sungai Manonda Wilayah 2 tahun anggaran 2021 itu melekat pada Bidang Cipta Karya dan Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kota Palu.
Di mana PT Anugerah Utama Sejati yang menjadi pemenang tender.
Syarif menekankan, pihak Dinas PU mestinya memasukan perusahaan dalam daftar hitam (blacklist) jika masa akhir tambahan waktu kontrak selesai.
“Jangan hanya perusahaan yang di black list, tapi nama pemilik dan yang memakai perusahaan itu ikut diblacklist,” tandas Syarif.
Ia juga menyampaikan sudah pernah mengundang pihak dinas dan kontraktor dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Palu.
Penulis: BOB/ZF






