Namun, Kepala DLH Kota Palu, Mohamad Arif Lamakarate, S.STP., M.S., yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat petang (19/12/2025), menegaskan bahwa penebangan tersebut bukan dilakukan oleh DLH Kota Palu.
“Bukan DLH,” singkat pria yang akrab disapa Ipong itu.
Sementara itu, salah satu pekerja vendor pemasangan lampu hias di Jalan Prof. M. Yamin jalur dua yang ditemui di lokasi juga mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon tersebut.
“Kami tidak tahu, Pak. Kalau kami menebang pohon, pasti didenda. Biasanya itu kewenangan DLH,” ujarnya.
Diketahui, saat ini memang tengah berlangsung penataan jaringan kabel transmisi PLN dan Telkom di ruas Jalan Prof. M. Yamin jalur dua. Namun, penebangan pohon peneduh tersebut tetap menuai tanda tanya dan kritik.
Warga menilai penebangan itu tidak beralasan, mengingat pohon tersebut telah berdiri lama dan tetap terjaga meski beberapa kali terjadi pergantian gubernur.
“Kalau memang menghalangi kabel, mestinya dirapikan, bukan ditebang. Pohonnya tidak mengganggu dan justru membuat jalan lebih indah dan teduh,” ujar seorang warga Palu di sebuah warung kopi, Jumat malam.






