Anwar Hafid Soroti Infrastruktur Jalan dan Layanan Kesehatan di Sigi, Butuh Perhatian Serius

oleh -
oleh
Anggota Komisi V DPR RI Dapil Sulteng, H. Anwar Hafid. (Istimewa)

Proyek ruas jalan Lindu – Sadaunta tersebut sebagaimana informasi diperoleh tim media ini, sudah melewati jadwal di kontrak, yang mestinya harus selesai pada bulan April 2024, lalu.

Sementara, Kepala BPJN Sulteng, Dadi Muradi, ST, MT, yang dikonfirmasi via chat WhatsApp, Rabu (19/6-2024),  membenarkan pekerjaan PT. Sarana – Diatasa KSO itu sudah terlambat dan menyeberang kurang lebih dua bulan.

“Betul ada perpanjangan waktu karena kemaren sempat tidak boleh kerja karena larangan dari JICA karena pengurusan hutan lindung,” tulis kepala BPJN Sulteng.

Menurut Dadi, saat ini pembangunan jalan itu masih berjalan, dan pihaknya terus monitor jalannya pekerjaan tersebut.

“Sekarang masih bekerja, masih proses sedang kami monitor,” jelas Dadi Muradi.

Sementara itu, Bupati Sigi melalui Kepala Dinas PUPR
Edy Dwi Saputro, ST., MT,  mengatakan kepada tim media ini, bahwa ruas jalan Kalamanta itu sudah pernah dikerjakan, bahkan tembus ke Luwu Utara, namun apa daya APBD tidak mampu.

“Dan jauh sebelumnya PUPR Sigi pernah membuka dan membangun jalan Kalamanta itu, hanya saja karena memang kondisinya rawan longsor, bahkan sudah berkali-kali longsor sebab terjal dan tanah labil sehingga tidak dapat dilalui mobil. Tapi kalau sepeda motor bisa. Cuman pasien yang viral ditandu warga dari Kalamanta memang tidak dapat dibonceng motor karena penyakit diabet,” terang Edy

Ia mengatakan, pihak pemerintah pusat melalui kementeri PUPR sudah memprogramkan pembangunan jalan nasional Sigi Sulteng termasuk Kalamanta tembus ke Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Hanya saja kami belum tahu apa masalahnya sehingga pembangunan ruas jalan nasional Sigi, Sulteng – Luwu Utara, Sulsel belum dimulai. Padahal sudah ada SK Menteri PUPR, bahkan sudah ada jembatan yang tengah dibangun untuk membuka akses di ruas jalan itu,” aku Edy.

Sebelumnya, proyek pembangunan ruas jalan Sadaunta-Lindu dan Peana – Kalamanta, 8 tahun lalu sudah dibuka dengan anggaran sebesar Rp.7,708,641,000, di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sigi, namun diduga realisasinya hanya Rp.6,258,475,440.

Sehingga pihak Kejati melakukan penyelidikan, bahkan sempat ekspose di Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) ketika itu.

Asisten Intelijen dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, saat dipimpin Kajati, Sampe Tua dan Aspidsus, Joko Susanto, SH,MH melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp. 7,708,651,000 di PU Sigi ketika itu.

Namun ditengah jalan dugan korupsi proyek ruas jalan Kalamanta – Lindu dan Peana – Sadaunta itu dihentikan penyelidikannya oleh Kajati Sulteng, Sampe Tua, ketika itu.***