Aparat Hukum Diminta Periksa Proyek Jalan Lingkar Palu

oleh -
oleh
Terlihat cor pengancing paving blok pada pekerjaan trotoar hancur hanya dengan remasan tangan. Diduga dikerjakan asal jadi. Foto: PosRakyat.com

“Bukan hanya item pekerjaan trotoar saja, tapi masih banyak lagi yang sudah mengalami kerusakan. Olehnya, kami juga menghimbau kepada aparat hukum untuk segera melakukan tindakan karena diduga proyek tersebut terjadi penyimpangan dalam proses pembangunannya yang merugikan negara,” tegas Eko Arianto.

Diketahui, proyek yang bersumber dari APBN tahun 2020 itu dengan pagu senilai Rp88,3 miliar dikerjakan oleh PT. Marinda Utamakarya Subur, beralamat di jalan A.W. Syahranie. Komp. Villa Tamara F/33 Samarinda – Samarinda (kota) – Kalimantan Timur.

Sementara, informasi yang dihimpun media ini, bahwa PT Marinda Utamakarya Subur selaku penyedia jasa dalam pembangunan jalan dan jembatan di ruas jalan lingkar kota Palu itu disewa oleh salah seorang pengusaha asal kota Palu.***

Penulis: ZF