Begini Penjelasan Menaker Terkait Layanan dan Perlindungan PMI

oleh -
oleh
Buruh Minta Menaker Tutup Celah Pengusaha Cicil THR. Foto: Ist

Panduan itu, yang merupakan kolaborasi dari Kemnaker dan perwakilan ILO di Indonesia, diluncurkan sebagai bentuk implementasi amanat Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI.

Di mana pasal itu memandatkan pelaksanaan pelindungan berasaskan persamaan hak, pengakuan atas martabat dan HAM, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, non-diskriminasi, anti-perdagangan manusia.

Menaker berharap panduan tersebut dapat terimplementasi secara nyata dan meminta para pemangku kepentingan untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

Dia meminta jajaran di Kemnaker untuk terus melakukan sosialisasi dan pengawasan demi memastikan implementasi panduan tersebut.

“Sekali lagi karena kita ingin memastikan bahwa komitmen ini berjalan dengan sebaik-baiknya,” ujar Ida.***

Editor: ZF