Berkat Lobi Pj Bupati Rachmansyah Runway Bandara Maleo Morowali Ditambah: Pesawat Boeing Bisa Mendarat

oleh -
oleh
Sekretaris Fraksi Bintang Persatuan DPRD Morowali, Aminudin Awaludin. Foto: IST

“Dan di satu sisi kita mengeluhkan harga tiket pesawat yang cukup tinggi, ini smua akan berdampak positif terhadap tarif harga tiket, karena semakin banyak penerbangan semakin menurun tarif harga tiket, begitu juga dengan kehadiran jenis maskapai dan lain sebagainya, masih banyak hal positifnya,” ujar Aminudin.

“Saat ini tengah dibangun penambahan runway 600 meter atas bantuan pihak PT. BTIIG. Sehingga keseluruhannya panjang  menjadi 1.900 meter,” ujarnya.

“Perkiraan Desember 2024 nanti sudah bisa lending atau didarati pesawat jenis boeing. Ini berkat seorang Pj Bupati Rahmansyah yang baru berumur 8 bulan memimpin Morowali, tapi mampu menghadirkan penambahan runaway dengan anggaran Rp82 milyar hasil upaya komunikasi lobi yang dibangun dengan pihak PT.BTIIG,” terang Aminudin.

Menyikapi aksi pemalangan oleh masyarakat Dusun Folili, Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, baru-baru ini sebagai bentuk protes atas lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum yang dilalui kendaraan dum truk mengangkut material penimbunan runaway bandara, kata Aminudin itu hanya miskomunikasi.

“Sebab masyarakat menganggap pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali telah menyerahkan lahan tersebut kepada PT BTIIG. Padahal hanya pinjam pakai sebagai akses mengangkut material ke lokasi proyek pembangunan runaway bandara Maleo,” terangnya.

Pj Bupati Kabupaten Morowali, Ir. H Rachmansyah Ismail, SP., MAgr, MP, melalui Kadis PU Rustam Sabalio, menegaskan bahwa aksi pemalangan tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak perusahaan.

Rustam menjelaskan bahwa status lahan yang berfungsi sebagai akses jalan umum tersebut hingga kini masih berstatus aset daerah, sehingga tudingan bahwa pemerintah telah menyerahkan lahan tersebut kepada perusahaan adalah tidak benar.

“Lahan yang berstatus sebagai ruas jalan kabupaten, jalan tani, dan irigasi tersebut adalah milik daerah. Tidak sembarang bisa menyerahkan atau menukar guling aset daerah karena butuh waktu yang lama dan prosedur yang ketat. Jika tidak mematuhi prosedur yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum,” jelas Rustam seperti diberitakan kabarselebes.id Rabu (12/6-2024).

Rustam juga menyebutkan bahwa penggunaan fasilitas daerah oleh PT BTIIG saat ini mempunyai dasar atau alasan.  Pemkab Morowali memberikan dispensasi kepada perusahaan untuk menggunakan jalan tersebut, karena PT. BTIIG telah membantu pemerintah dalam penimbunan perluasan kawasan Bandara Maleo.

“Perusahaan telah membantu pemerintah memperluas kawasan bandara kita, sehingga diberikan dispensasi untuk penggunaan jalan sebagai jalur pengangkutan material timbunan menuju Bandara Morowali. Jika dihitung, bantuan dari perusahaan ini untuk perluasan kawasan bandara sangat besar nilainya,” ungkap Rustam.

Rustam mengatakan bahwa perluasan kawasan Bandara Maleo akan memberikan manfaat bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

“Dispensasi ini diberikan untuk kesejahteraan masyarakat. Jika bandara semakin luas, otomatis aktivitas di sana akan semakin ramai dan masyarakat dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan perekonomiannya,” sebutnya. ***