Rony menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Mata Uang, pemberantasan uang palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Badan ini terdiri atas beberapa instansi, termasuk Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.
Imbauan ini dikeluarkan BI Sulteng menyusul maraknya pemberitaan tentang peredaran dan percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar.
Langkah preventif seperti mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah ini adalah salah satu upaya untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat peredaran uang palsu.
Bank Indonesia mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga stabilitas ekonomi dengan memastikan uang yang digunakan dalam transaksi adalah uang yang sah dan asli.






