BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Aman Dipakai, Asal Bersih dan Berstandar SNI

Redaksi
Istimewa
A-AA+A++

PosRakyat.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan seluruh galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC) maupun Polyethylene Terephthalate (PET) yang beredar di masyarakat aman digunakan selama memenuhi standar yang ditetapkan.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, seluruh kemasan air minum dalam kemasan (AMDK) yang telah mengantongi izin edar BPOM dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dipastikan aman untuk digunakan masyarakat.

“Ya tentu aman. Yang sudah memiliki izin BPOM pasti aman. Salah satu syarat mendapatkan izin edar adalah telah memenuhi standar SNI. Jadi semua kemasan ber-SNI itu aman,” kata Taruna Ikrar dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Timbunan Jalan Tanampulu – Malino Diduga Tipis, Warga Soroti Kualitas Proyek Rp5,9 Miliar

Baca Juga: Longsor Gunung Pascagempa Sigi Sisakan Trauma, PSI Peduli Bantu Warga Bangkit

Taruna menjelaskan, jaminan keamanan tersebut tidak hanya berdasarkan aspek administratif, tetapi juga melalui pengawasan ketat BPOM terhadap seluruh proses produksi AMDK.

Menurutnya, BPOM melakukan pemeriksaan mulai dari proses produksi, sertifikasi produk, kondisi pabrik, hingga keamanan kemasan sebelum produk diedarkan ke masyarakat.

“Jadi kita tidak sekadar administratif, tetapi ada data empirisnya. Kalau sudah ada izin dari Badan POM, berarti aman,” ujarnya.

Meski demikian, BPOM mengimbau masyarakat tetap teliti saat menggunakan kemasan air minum jenis apa pun. Konsumen diminta memastikan kondisi kemasan masih layak, memeriksa label, izin edar, serta tanggal kedaluwarsa produk.

Selain itu, galon guna ulang juga harus disimpan dan dibersihkan dengan benar sebelum digunakan kembali guna mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti jamur, bakteri, maupun parasit.

Taruna menegaskan, kebersihan dan cara penyimpanan kemasan menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya risiko kesehatan di kemudian hari.

“Karena yang bisa kami tindak itu produsennya. Kalau konsumennya sendiri tidak teliti, maka perlu ada edukasi kepada masyarakat,” katanya.

BPOM, lanjut Taruna, juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait teknik penyimpanan dan pembersihan galon guna ulang agar tetap higienis dan tidak merusak kualitas air minum.

Sebelumnya, isu mengenai usia pemakaian galon guna ulang sempat menjadi perhatian publik. Namun, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Suprihatin, menegaskan bahwa usia galon tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kesehatan.

Menurut pakar lingkungan dan keamanan pangan tersebut, faktor utama yang harus diperhatikan adalah kebersihan fisik galon serta kontrol sanitasi dan mikrobiologisnya.

“Selama ini tidak ada laporan ilmiah yang menunjukkan galon guna ulang menimbulkan dampak kesehatan hanya karena faktor usia pemakaian,” kata Prof Suprihatin.

Ia menjelaskan, risiko kesehatan justru dapat muncul apabila galon dalam kondisi kotor dan tidak dibersihkan secara benar sebelum digunakan kembali.

Prof Suprihatin menambahkan, perusahaan AMDK yang memiliki reputasi baik umumnya telah menerapkan standar ketat terkait penggunaan galon guna ulang, termasuk batas usia pakai, kondisi fisik kemasan, serta pengujian kebersihan kimia dan mikrobiologis.

“Perusahaan AMDK yang sudah punya nama umumnya memperhatikan hal tersebut. Artinya mereka menerapkan aturan dan standar ketat terkait penggunaan kemasan air mereka,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, meminta BPOM memperketat pengawasan terhadap dugaan praktik kecurangan di lapangan.

Ia mengidentifikasi sedikitnya tiga potensi pelanggaran yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, kecurangan yang dilakukan produsen demi keuntungan cepat. Kedua, penggunaan merek tertentu oleh pihak lain untuk persaingan usaha tidak sehat.

Ketiga, praktik penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai namun masih ditemukan beredar di pasaran.

“Galon-galon kotor sampai lima tahun itu, kita tidak tahu apakah bagian dari persaingan atau memang masih dipakai dan didaur ulang lagi. Padahal aturannya jelas tidak boleh. Mestinya BPOM sebagai regulator sudah bisa menangkap ini,” kata Saleh.

 

Sumber: Infopublik