PosRakyat.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Kamis (25/6/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di rumah mantan pejabat tersebut, termasuk ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen.
Baca Juga: BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Aman Dipakai, Asal Bersih dan Berstandar SNI
Baca Juga: Timbunan Jalan Tanampulu – Malino Diduga Tipis, Warga Soroti Kualitas Proyek Rp5,9 Miliar
Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut.
Seluruh dokumen yang disita akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lainnya guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan.
Pada hari yang sama, penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa.
Penggeledahan di kantor KSOP dilakukan dengan pengamanan personel TNI dan menyasar sejumlah ruangan strategis, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP hingga ruang arsip.

