Kejati Sulteng Geledah Rumah Mantan Kepala Bapenda Donggala Terkait Dugaan Korupsi Tambang

Redaksi
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Tengah saat melakukan penggeledahan di rumah mantan Kepala Bapenda Donggala periode 2019–2023 terkait penyidikan dugaan korupsi pemungutan pajak daerah sektor pertambangan, Kamis (25/6/2026). FOTO: IST
A-AA+A++

PosRakyat.com – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggeledah rumah mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode 2019–2023, Kamis (25/6/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan PT Batu Alam Sumber Sejahtera (BASS) dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Palu. Tim penyidik memeriksa sejumlah ruangan di rumah mantan pejabat tersebut, termasuk ruang tamu dan ruang penyimpanan dokumen.

Baca Juga: BPOM Pastikan Galon Guna Ulang Aman Dipakai, Asal Bersih dan Berstandar SNI

Baca Juga: Timbunan Jalan Tanampulu – Malino Diduga Tipis, Warga Soroti Kualitas Proyek Rp5,9 Miliar

Dari lokasi penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa kwitansi pembayaran dan dokumen administrasi lain yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut.

Seluruh dokumen yang disita akan diteliti dan disinkronkan dengan alat bukti lainnya guna mendalami mekanisme pemungutan, penyetoran, hingga pengelolaan pajak daerah dari aktivitas pertambangan yang menjadi objek penyidikan.

Pada hari yang sama, penyidik Pidsus Kejati Sulteng juga melakukan penggeledahan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Palu dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi kegiatan pertambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diduga melibatkan PT Kaltim Khatulistiwa.

Penggeledahan di kantor KSOP dilakukan dengan pengamanan personel TNI dan menyasar sejumlah ruangan strategis, mulai dari Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan, ruang Kepala KSOP hingga ruang arsip.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) milik PT Kaltim Khatulistiwa, PT BASS, dan PT Juyomi Sinar Labuan.

Selain dokumen, penyidik turut mengamankan dua unit telepon seluler milik staf Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan sebagai barang bukti elektronik.

Dokumen yang disita akan digunakan untuk mencocokkan data pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sementara barang bukti elektronik akan diperiksa melalui digital forensik guna menelusuri jejak komunikasi terkait penerbitan SPB, aktivitas pengangkutan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta penggunaan sistem INAPORTNET.

Kejati Sulawesi Tengah menegaskan, dua penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan menguji kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen yang diperoleh penyidik.

Selain itu, langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

“Penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkap secara utuh dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun pendapatan daerah,” demikian penegasan Kejati Sulteng.

Editor: ZF