Bupati Donggala Vera Elena Laruni Bebaskan Warga Miskin Ekstrem dari PBB-P2, Bukti Keberpihakan Pemerintah

oleh -
oleh
Bupati Donggala Vera Elena Laruni saat dipeluk hangat seorang warga. Foto: Isr

PosRakyat – Kabar gembira datang bagi warga miskin ekstrem di Kabupaten Donggala. Mulai tahun ini, mereka resmi dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan pro-rakyat tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Donggala dan segera diberlakukan.

Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menegaskan keputusan ini lahir dari semangat keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat yang paling rentan.

“Pajak memang kewajiban setiap warga. Tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya, terutama yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem. Karena itu, kami membebaskan mereka dari PBB-P2,” ujar Vera, Sabtu kemarin (16/8/2025).

Baca Juga: Gubernur Anwar Hafid: Rp260 Miliar Per Tahun untuk Pemerataan Layanan Kesehatan Sulteng

Baca Juga: Pemilik Ijazah dan Sertifikat Kompetensi Bantah Penggunaan Dokumen di Tender Pasar Bahodopi, Praktisi Hukum Nilai Berpotensi Pidana

Menurut Vera, pembangunan daerah harus memberi manfaat nyata bagi rakyat kecil, bukan justru menambah beban. Pembebasan pajak ini berlaku bagi warga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk kategori miskin ekstrem.

Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai Perbup.