Cegah Covid – 19, Warga Puskud Berlakukan Pembatasan Jam Berkunjung

oleh -
oleh
Sejumlah warga RW 06 BTN Puskud Kelurahan Palupi yang bertuga di pos penjagaan foto bersama dengan Ketua DPRD Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi bersama aparat kepolisian, Sabtu (18/4/2020) malam. FOTO: IST

PALU, PosRakyat.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu, Mohamad Ikhsan Kalbi mengaku bahwa Kelurahan Palupi tepatnya di RW 06 perumahan BTN Puskud melakukan pembatasan kunjungan warga di wilayahnya dengan membentuk Pam Covid – 19 RW 06 Kelurahan Palupi Kota Palu. Di mana warga memberlakukan jam malam demi menjaga keamanan lingkungan. Perbelakukan jam malam tersebut dimulai pukul 22. 00 Wita dengan tidak menerima tamu dari luar kompleks RW 06. Kemudian pada pukul 01.00 Wita dini hari batas waktu bagi warga RW 06 untuk melakukan aktivitas baik dalam maupun di luar kompleks dengan menutup portal masuk kompleks sampai dengan pukul 05.00 Wita pagi.

Hal itu dilakukan berdasarkan kesepakatan semua aparat kelurahan untuk mencegah penyebaran Covid – 19 di Kota Palu.

“Mulai malam ini di kompleks kami BTN Puskud jam 10 malam kita sudah tidak perbolehkan warga dari luar yang masuk. Kecuali warga yang Puskud memang,” tutur Ikhsan, Sabtu (18/4/2020) malam.