Polres Touna Bakal Gelar Perkara Kasus Dugaan Penggelapan dan Penipuan yang Libatkan Oknum Polisi

oleh -
oleh
Istimewa

PosRakyat – Penyidik Polres Tojo Una-una (Touna) dalam waktu dekat akan mengelar perkara kasus dugaan pengelapan dan penipuan yang dialami korban mantan Camat Ampana Tete.

“Terkait laporan polisi (LP) pak Iksan hari Senin akan gelar perkara pak! mohon sabar,” beber Kasih Humas Polres Touna AKP. Triyanto melalui pesan whatsapp, Kamis, 8 Juni 2023.

Baca Juga: Berikut Harapan Kajati Sulteng saat Pimpin Rapat Paripurna

Baca Juga: Atlit dan Official Tolitoli Akhirnya Terima Bonus Porprov IX Sulteng

Diketahui kasus tersebut telah dilaporkan degan Laporan Polisi Nomor :LP-B/36/II/2023/SPKT/Polres Tojo una-una/Polda Sulawesi Tengah 25 Februari 2023.Surat perintah penyelidikan Nomor:Lidik /99/II/RES.1.11./2023/Reskrim 25 Februari 2023.

Kronologis Menurut Pelapor (I) dugaan Penggelapan dan penipuan tersebut terjadi pada Jumat 25 Oktober 2022. Dimana Pihak terlapor (E) bersama istrinya mendatangi kediaman Iksan dan terlapor (E) menyampaikan tawaran oknum inisial Iptu (TL) bahwa Polres Touna memiliki hutang BBM di SPBU diva batampolo Touna sebesar 50 juta. Dan hutang tersebut ditawarkan (E) kepada Iksan untuk dibayarkan dengan jaminan barter perkara SP3 atas kasus korupsi covid -19 yang menimpa Iksan.