Aparat Hukum Didesak Buka Kembali Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Sulteng

oleh -
oleh
Laporan hasil audit investigasi dana bantuan CSR Bank Sulteng T.A 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli. Foto: Istimewa

PosRakyat Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdatu Ulama (NU) Tolitoli Fahrul Baramuli meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.018.400.456.

“Kami meminta APH untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng karena ada Novum baru yakni adanya hasil audit investigasi Inpektorat Tolitoli,” kata Fahrul kepada media ini, Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: PT GNI di Morut Sudah Kondusif, Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi 

Baca Juga: Amburadul Pembangunan Jalan dan Jembatan Akses Utama Penghubung Huntap Tondo – Talise, APH Diminta Periksa

Baca Juga: PETI Sungai Tabong Marak, Kades Kokobuka Diduga Kawal Alat Berat Lewati Sungai Janja

Lanjutnya, selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inpektorat Daerah juga telah melakukan audit investigasi, berdasarka hasil audit di simpulkan bahwa pengelolaan dana bantuan CSR Bank Sulteng tahun anggaran 2020 yang di kelolah sepenuhnya oleh Dinas Sosial Tolitoli tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, akibatnya terindikasi menimbulkan merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 199.465.456.