Aparat Hukum Didesak Buka Kembali Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Sulteng

Redaksi
Laporan hasil audit investigasi dana bantuan CSR Bank Sulteng T.A 2020 pada Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli. Foto: Istimewa
A-AA+A++

PosRakyat Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdatu Ulama (NU) Tolitoli Fahrul Baramuli meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.018.400.456.

“Kami meminta APH untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng karena ada Novum baru yakni adanya hasil audit investigasi Inpektorat Tolitoli,” kata Fahrul kepada media ini, Senin, 23 Januari 2023.

Baca Juga: PT GNI di Morut Sudah Kondusif, Masyarakat Diminta Jangan Terprovokasi 

Baca Juga: Amburadul Pembangunan Jalan dan Jembatan Akses Utama Penghubung Huntap Tondo – Talise, APH Diminta Periksa

Baca Juga: PETI Sungai Tabong Marak, Kades Kokobuka Diduga Kawal Alat Berat Lewati Sungai Janja

Lanjutnya, selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inpektorat Daerah juga telah melakukan audit investigasi, berdasarka hasil audit di simpulkan bahwa pengelolaan dana bantuan CSR Bank Sulteng tahun anggaran 2020 yang di kelolah sepenuhnya oleh Dinas Sosial Tolitoli tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, akibatnya terindikasi menimbulkan merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp 199.465.456.

“Dengan adanya hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah yang terindikasi menimbulkan merugikan keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp200 juta, ini merupakan bukti baru atau Novum yang harus di buka kembali oleh APH,” tegas Fahrul.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini bahwa penyaluran bantuan berupa sembako kepada masyarakat miskin yang terdampak covid ada dua tahap, pertama penyaluran diserhakan di kantor Dinas Sosial dengan penerima dari dua kecamatan yakni kecamatan Baoalan dan kecamatan Galang dengan jumlah data penerima yang terdata sebanyak 2663 orang.

Sementara kata dia, untuk penyaluran tahap dua yang didistribusi di tiga kecamatan yakni kecamatan Tolitoli Utara, Ogodeide dan Lampasio dengan jumalah data penerima yang masuk di Dinsos sebanyak 2423 orang.

Menurutnya, banyak kejanggalan terkait dana CSR Bank Sulteng yang di peruntukan untuk masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Sebagaimana temuan BPK RI, mulai dari tahap pertama dana yang di transfer dari Bank Sulteng ke rekening bendahara Dinsos sebesar 532.652.497, sejak 29 Juli 2020 dana tersebut sempat mengendap selama tiga bulan, sebab nanti bulan Oktober tepatnya 6 dan 7 Oktober dana tersebut baru di transfer ke rekening penyedia.

Selanjutnya, penyaluran tahap dua, dana yang masuk sebesar Rp.484.747.959. pada 20 November 2020 dari Bank Sulteng ke rekening bendahara, di transfer ke rekening penyedia pada 2 Desember 2020, kontraknya dibuat nanti 7 Desember 2020, bahkan isi kontrak yang di buat tidak merinci sembako yang akan dibelanjakan.***

(RM)